Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Boyamin Saiman MAKI Dipanggil Untuk Diperiksa Sebagai Dirut PT Bumi Rejo dalam Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Boyamin Saiman MAKI Dipanggil Untuk Diperiksa Sebagai Dirut PT Bumi Rejo dalam Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Pantau.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin, 25 April 2022 hari ini. Ketika di konfirmasi Pantau.com, Boyamin belum mendapatkan surat, pesan singkat maupun e-mail dari KPK. 

Rencananya Boyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). "Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo, dipanggil sebagi saksi terkait penyidikan TPPU tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 25 April 2022. 

"Surat panggilan atau email atau WA blm aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapan pun jika dipanggil. Kalau ada panggilan ya aku datang," ujar Boyamin kepada Pantau.com yang dihubungi Senin, 25 April 2022.

Belum diketahui materi apa yang bakal didalami penyidik terhadap Boyamin Saiman. Pegiat anti korupsi ini mengetahui dirinya dipanggil KPK dari rekan media yang menghubunginya. 

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," katanya.

Sebelumnya KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. 

Sebelumnya KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA). 

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Bukan hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. 

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.


Penulis :
Desi Wahyuni