Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MAKI Soroti Promosi Hakim Eko Aryanto usai Vonis Ringan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

MAKI Soroti Promosi Hakim Eko Aryanto usai Vonis Ringan
Foto: MAKI Nilai Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis Tidak Berdasar Kinerja (Sumber: Dok. Istimewah)

Pantau - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik promosi hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya karena menilai Eko tidak profesional dalam menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

Boyamin menyebut vonis 6 tahun 6 bulan penjara sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Ia juga menyoroti gaya bahasa dalam amar putusan yang menurutnya meringankan terdakwa dan terlalu didramatisasi.

Menurutnya, Eko Aryanto seharusnya diberi sanksi atau setidaknya tidak langsung dipromosikan karena belum menunjukkan tanggung jawab atas putusan yang kontroversial itu.

Eko sebelumnya dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo, sebelum akhirnya dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Kritik Terhadap Sistem Promosi Hakim oleh MA

Boyamin menilai sistem mutasi dan promosi di Mahkamah Agung tidak berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.

Ia menyebut masih banyak hakim yang dinilai belum layak tetapi tetap mendapatkan promosi, termasuk Eko Aryanto.

Dalam perkara Harvey Moeis, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis itu menyatakan Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Eko Aryanto termasuk dalam daftar 41 hakim yang dimutasi oleh Mahkamah Agung dalam periode terbaru.

Penulis :
Gian Barani