Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Garuda Indonesia terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Garuda Indonesia terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Pantau.comSebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda pada 2011-2021. Ketiganya diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung untuk berkas tersangka AW, SA dan AB pada Senin, 25 April 2022.

“Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA dan AB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Mereka yang diperiksa adalah DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka, yakni; 

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

(Laporan: Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih