Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ade Yasin Bisa 2 Kali Ditangkap KPK seperti Sang Kakak Rachmat Yasin Eks Bupati Bogor yang Sudah 2 Kali Dibekuk KPK gegara Korupsi?

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ade Yasin Bisa 2 Kali Ditangkap KPK seperti Sang Kakak Rachmat Yasin Eks Bupati Bogor yang Sudah 2 Kali Dibekuk KPK gegara Korupsi?

Pantau.comSetali 3 uang, Bupati Bogor, Ade Yasin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), persis dengan nasib sang kakak, Rachmat Yasin, eks Bupati Bogor yang juga dicokok KPK pada 2014 silam.

Menariknya, usai menghirup udara bebas setelah mendekam 2 tahun lebih di penjara gegara kasus korupsi pengurusan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di Kawasan Bopunjur (Bogor Puncak Cianjur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka baru.

Juru Bicara (Jubir) KPK kala itu, Febri Diansyah mengatakan, penetapan Rachmat Yasin sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Rachmat kemudian divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun dan enam bulan penjara.

"KPK menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka. RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Dalam penyidikan ini, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp8,93 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014," ungkap Febri.

Bukan hanya itu saja, kakak kandung Ade Yasin ini diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Rinciannya, gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan gratifikasi mobil yang diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, kisah serupa tengah dialami oleh sang adik, Ade Yasin sang Bupati Bogor yang menggantikan kakaknya menjadi orang nomor 1 di Kabupaten Bogor.

Selain Bupati Bogor, KPK juga berhasil menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam operasi tersebut.

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Rabu, 27 April 2022, "Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya."

Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian dan penerimaan suap.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," jelasnya.

Penulis :
M Abdan Muflih