
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Fadia Arafiq ditangkap bersama dua orang lainnya dalam rangkaian tangkap tangan yang dilakukan di Jawa Tengah dan diumumkan KPK pada 3 Maret 2026.
Pengadaan Masih Didalami
Saat ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi menyatakan hal itu masih didalami.
Ia mengatakan, "Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,".
Berdasarkan data pewarta ANTARA di Pekalongan, sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama tahun 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Maidi.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Sudewo.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan dengan salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam OTT keenam tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
- Penulis :
- Shila Glorya







