HOME  ⁄  Nasional

Lanjutan Kasus Asabri, Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sekawan Inti Pratama (SIAP)

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Lanjutan Kasus Asabri, Kejagung Periksa Komisaris Independen PT Sekawan Inti Pratama (SIAP)

Pantau.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Independen PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) berinisial EF, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Asbari pada 2012-2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, EF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RARL.

“Saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL,” ujarnya, Selasa, 26 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) Reiner Abdul Rahman Latief (RARL) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri senilai Rp 22,78 triliun.

Penetapan tersangka tidak lama setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi di PT Danareksa Securitas, Jumat 11 Maret 2022.

Dalam kasus ini, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008. Kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP.

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015.

Tetapi PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga tinggi Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar per Desember 2014. [Laporan Syrudatin].


Penulis :
Desi Wahyuni