Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Serda Ucok, Kopassus yang Berondong 4 Tahanan Lapas Cebongan Pakai AK-47 Dikabarkan Bebas, Preman Deg-degan Nih

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Serda Ucok, Kopassus yang Berondong 4 Tahanan Lapas Cebongan Pakai AK-47 Dikabarkan Bebas, Preman Deg-degan Nih

Pantau.com - Masih ingat dengan Serda Ucok Tigor Simbolon? Anggota Kopassus yang memberondong empat tahanan di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, dengan senjata laras panjang AK -47.

Ya, anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura itu kabarnya sudah bebas setelah divonis 11 tahun penjara pada 2013 silam.

Kasus Cebongan sempat menggemparkan publik Tanah Air, di mana sejumlah anggota Kopassus memaksa masuk ke dalam lapas untuk mencari pelaku yang membunuh seorang anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Sersan Kepala Heru Santoso. 

Serka Heru Santoso dikeroyok hingga tewas oleh sekelompok orang di Hugo's Cafe beberapa hari sebelum peristiwa penyerangan lapas Cebongan. Kematian Heru Santoso yang tragis, begitu melukai hati rekan-rekannya sesama Kopassus. Terlebih bagi Serda Ucok, yang pernah menjadi bawahan Serka Heru.

Karena jiwa korsa dan solidaritas sesama baret merah, Serda Ucok dan kawan-kawan yang saat itu selesai latihan di hutan, turun gunung untuk mencari para pembunuh Serka Heru.

Empat pelaku yang sudah ditangkap polisi, diamankan di lapas Cebongan. Mengetahui empat pelaku yang membunuh rekannya ditahan di lapas Cebongan, Serda Ucok pun bergegas turun gunung.

Membawa persenjataan lengkap, Serda Ucok dan kawan masuk ke dalam lapas. Mencari Hendrik Angel Sahetapi alias Deki dan kawan-kawannya. Aksi dilakukan senyap dan profesional. Tidak ada kegaduhan di luar lapas yang menarik perhatian masyarakat. Petugas lapas saat itu pun tak berdaya karena berada di bawah ancaman Serda Ucok dan kawan-kawan.

Sementara Serda Ucok mencari para pelaku di dalam sel, rekan-rekannya menunggu di luar, memastikan kondisi lapangan. Eksekusi dilakukan Serda Ucok, sendiri.

"Yang bukan kelompok Diki, minggir!" teriak Serda Ucok, ketika itu.

Para pelaku yang membunuh Serka Heru pun tewas diberondong senjata laras panjang Serda Ucok di hadapan puluhan tahanan lain. Tidak ada ampun.

Empat tahanan yang dieksekusi Serda Ucok yakni, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.

Tak lama setelah peristiwa itu, Serda Ucok dan kawan-kawan akhirnya ditangkap dan ditahan. Proses hukum dijalani, hingga akhirnya Serda Ucok divonis 11 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Militer III-11 Yogyakarta. Sementara rekan-rekannya divonis hukuman berbeda sesuai dengan perannya.

Usai menerima putusan, Serda Ucok lantang membuat pernyataan.

"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," ucap Serda Ucok, ketika itu.

Pernyataan Serda Ucok disambut gegap gempita. Hadirin yang memenuhi ruang sidang mendukungnya. Sebab, meski telah melakukan tindak kejahatan dengan membunuh para tahanan, namun banyak masyarakat yang mendukung aksi Serda Ucok itu.

Serda Ucok dinilai berjasa memberantas preman di Yogyakarta yang kerap meresahkan masyarakat.

Delapan tahun berlalu, tidak sampai 11 tahun sebagaimana vonis hakim, Serda Ucok bebas. Sejak 2021, fotonya beredar di media sosial. Bahkan kabarnya, Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah, Kopassus.

Usai bebas dari jeruji besi, apakah Serda Ucok akan memenuhi janjinya untuk memberantas preman yang meresahkan masyarakat di Yogyakarta? Kita tunggu..

Beredar foto Serda Ucok (kanan) bersama Gus Miftah (kedua dari kiri) (Foto istimewa)

Penulis :
Aries Setiawan