Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Dakwaan Edy Mulyadi yang Sebut Lokasi IKN 'Jin Buang Anak'

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Sidang Dakwaan Edy Mulyadi yang Sebut Lokasi IKN 'Jin Buang Anak'

Pantau.com - Terdakwa Edy Mulyadi hari ini menjalani sidang dakwaan kasus 'jin buang anak'. Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini muncul terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak yang dinilai melukai warga Kalimantan.

Edy tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa, 10 Mei 2022, pukul 11.15 WIB. Edy menghadiri sidang memakai baju batik dan ikat kepala. Dia juga ditemani sejumlah pengacaranya.

Sebelum sidang dimulai, Edy kembali meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan atas pernyataannya. Dia juga berharap hakim mengadili perkaranya dengan adil.

"Pertama, saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan. Kedua, ini kita diadili di pengadilan. Saya sudah baca-baca, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan, dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum, sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ujar Edy sebelum sidang.

Dia pun bicara mengenai ganjaran orang yang berlaku adil. Dia mengatakan, jika orang adil, akan berada di surga, sedangkan yang tidak adil berada di neraka.

"Sebagai orang beragama kita semua, saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing, ada kehidupan akhirat, apalagi setiap itu disebut demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apa pun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Kalau (kita) adil, Allah akan berikan ganjaran surga, insyaallah. Kalau (kita) tidak adil, mohon maaf, neraka jahanam," tuturnya.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Bareskrim mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy, dengan mengagendakan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor. Edy Mulyadi kemudian meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. 

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.

"kita ini punya tempat bagus, mahal, di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat pantau.com melalui channel YouTubenya, Senin, 24 Januari 2022.

Bukan cuma itu, Edy juga menyebut pasar ibu kota baru adalah hantu jenis kuntilanak dan genderuwo.

"Pasarnya siapa?" ucapnya. "Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana," kata dia lagi.


Penulis :
Tim Pantau.com