
Pantau.com - Kabar duka menyelimuti tanah air. Adik Kandung Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) , Lily Chodidjah Wahid wafat karena sakit, Senin, 9 Mei 2022. Selamat jalan Lily Wahid, darah Nahdlatul Ulama (NU) mengalir deras dalam tubuh Lily. Jenazah Lily disambut ribuan petakziah di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Eks anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKB mewakili Jawa Timur itu,merupakan anak ke-5 dari enam bersaudara yang lahir dari pasangan KH Abdul Wahid Hasyim dan Nyai Sholihah Bisri. Sedangkan anak pertama pasangan ini adalah KH Abdurrahman Wahid Ad-Dakhil alias Gus Dur, anak ke-2 Nyai Hj Aisyah Wahid, anak ke-3 KH Sholahuddin Wahid alias Gus Solah, ke-4 KH Umar Wahid dan ke-6 KH Hasyim Wahid alias Gus Im.
Lily ditempatkan di Komisi I DPR RI yang menangani Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan dan TNI.
Lily Wahid lahir di Jombang pada 4 Maret 1948. Lily Wahid tutup usia 74 tahun dimana sebelumnya telah berhasil memasang ring pada jantungnya.
Lily Tak Senada dengan PKB
Sosok Lily dikenal vokal saat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lily Wahid pernah diberhentikan PKB dari keanggotaan di DPR, apa sebabnya? Lily Wahid dan Effendy Choirie, koleganya dari Fraksi PKB sempat diberhentikan oleh partainya dari keanggotaan di DPR pada 2 Februari 2011. Salah satu alasannya adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie sering memberikan suara berbeda dengan yang digariskan PKB.
Hal ini paling tidak tampak dalam voting (pengambilan suara terbanyak) pada rapat paripurna pembentukan panitia khusus angket mafia pajak pada 22 Februari 2011 dan Pansus Angket Bank Century pada 3 Maret 2010. Namun, keduanya tak tinggal diam. Lily Wahid dan Effendy Choirie kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 31 Mei 2011, PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Alasannya, PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena belum melalui penyelesaian internal di PKB, yaitu melalui Majelis Tahkim PKB. Atas putusan itu, Lily Wahid dan Effendy Choirie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak.
Lily Wahid juga pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan recall atau pemberhentian anggota DPR dan anggota parpol di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 213 Ayat (2) huruf e dan h.
Namun, permohonan tersebut juga ditolak MK. Setelah melalui perjalanan panjang dengan menempuh beberapa jalur pengadilan, akhirnya Lily Wahid dan Effendy Choirie menang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB saat itu, Muhaimin Iskandar terkait pemberhentian dua anggota fraksinya tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pada 3 Oktober 2012, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan Muhaimin dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nachrawi terhadap Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki digugat karena selaku pimpinan DPR tidak meneruskan surat recall atau pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choirie dari keanggotaan di DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam perkara tersebut, Lily Wahid dan Effendy Choirie menjadi tergugat intervensi. Gugatan yang diregister dengan nomor perkara 90/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 4 Juni 2012 itu diputus dengan cepat. Penolakan PTUN ini diapresiasi oleh Lily.
"Saya melaksanakan tugas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilindungi oleh UUD 1945. Partai tak berhak melakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) dalam menjalankan tugas saya," ujar Lily.
Inisiator kasus Bank Century
Jumat, 31 Mei 2013, Lily Wahid saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI, bersama rekannya mendatangi KPK. Lily sebagai Inisiator Tim Pengawas (Timwas) Bank Century. Mereka yang hadir saat itu adalah Lily Wahid, Akbar Faisal, Misbakhun, dan Bambang Soesatyo, menyerahkan data terbaru terkait kasus bailout Bank Century ke KPK, Jakarta.
Bukti dokumen rapat dan dokumen lainnya yang dapat menjadi bukti kuat adanya rekayasa dalam penetapan krisis Bank Century berdampak sistemik.
Hingga saat ini kasus bailout Bank Century seolah tak berujung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.
MAKI mengajukan enam kali gugatan praperadilan, yang pertama pada tanggal 16 September 2009. Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com