
Pantau - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alhafiz Kurniawan menjelaskan solusi bagi umat Muslim yang lupa berniat puasa Ramadhan menurut pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi.
"Para ulama Mazhab Syafi‘i menganjurkan tiga hal, berniat setiap malam, dianjurkan melafalkan niat, dan di awal Ramadhan berniat untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh, mengikuti pandangan Imam Malik," ujarnya.
Ia menerangkan tiga anjuran tersebut meliputi berniat setiap malam, melafalkan niat sebagai bentuk penguatan niat dalam hati, serta pada awal Ramadhan berniat untuk berpuasa satu bulan penuh mengikuti pandangan Imam Malik.
Alhafiz menjelaskan bahwa seseorang yang lupa berniat pada malam hari tidak perlu membatalkan puasanya.
"Dengan demikian ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai, sampai waktu Maghrib," ungkapnya.
Alhafiz juga menyampaikan pandangan Imam Abu Hanifa terkait niat puasa Ramadhan yang menilai orang yang tidak memalamkan niat sebelum fajar bukan berarti puasanya tidak sah melainkan tidak sempurna.
"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," jelasnya.
Menurutnya, niat merupakan kerja batin atau aktivitas hati sedangkan pelafalan niat hanya mengucapkan secara lisan niat yang telah ada di dalam hati.
Dalam praktik masyarakat Indonesia, pelafalan niat biasanya diucapkan namun hukumnya hanya dianjurkan dan bukan wajib.
Puasa Ramadhan yang dilakukan pada waktunya bersifat tunai dan hukumnya wajib sehingga niat puasa juga menjadi wajib.
"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha (membayar utang). Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," tegasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








