
Pantau.com - Tim penyidik kejaksaan agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) 2021-2022, Jumat, 13 Mei 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya diperiksa untuk berkas empat tersangka kasus mafia Migor tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya,” katanya.
Ketiga saksi adalah, R selaku analis perdagangan, DR dan P keduanya merupakan Fasilitator pada kementrian Perdagangan.
Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ( Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni