Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk soal Kasus Mafia Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk soal Kasus Mafia Minyak Goreng
Pantau.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Kementrian Perdagangan (Kemendag), Kamis (19/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.

“Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,“ ujarnya.

Ketiga saksi tersebut adalah, AP, MW (keduanya selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesi, dan YB (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk).

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut Sumedana.

Diberitakan, Jumlah tersangka kasus Migor saat ini menjadi 5 orang, yakni mantan Dirut Danareksa Lin Che Wei /LCW,  Indrasari Wisnu Wardhana /IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA /SMA) (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor /MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar /PT (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. (Laporan: Syrudatin).
Penulis :
M Abdan Muflih