
Pantau.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada 2011, Senin (23/5/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah staff pengadaan, Project officer, dan operator control room.
“Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.
Mereka adalah, HP (mantan admin pengadaan dan pembelian PT Krakatau Steel) yang diperiksa selaku pelaksana dalam proses pengadaan dan pembelian di PT Krakatau Engineering yang merupakan bagian dari tim tender untuk mencari vendor/subkontraktor/pemasok/distributor/supplier untuk proyek blast furnace.
Hingga akhirnya menyusun PO/JO (Purchase Order/Job Order) atas nama vendor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang melalui proses tender dimana pada rentang waktu 2012 s.d 2016.
Sementara jumlah vendor yang terpilih sebagai pemenang sekitar 17 vendor dari 30 vendor yang ikut tender serta jumlah nilai total kontrak sekitar lebih dari Rp400 miliar.
Kemudian, TPL (Project Finance PT Krakatau Enginering) Juni 2013 s/d Maret 2020, diperiksa terkait keuangan PT Krakatau Engineering,
OP (staf pada divisi procurement vendor development PTKS Krakatau Engineering), diperiksa terkait peranannya mendaftarkan dan menyeleksi rekan/supplier/vendor untuk pekerjaan dalam pengadaan di PT. KE.
Serta AM selaku operator control room HMTP PT Krakatau Steel, diperiksa bahwa saksi selaku operator control room HMTP pada tahun 2016 s/d 2019 dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mengoperasikan peralatan HMTP menggunakan komputer dengan sistem HMI (Human Machine Interface).
Kemudian memproses hot metal di HMTP dari BF Plant menggunakan sistem HMI, koordinasi dengan pihak terkait antara lain dengan shift coordinator BF Plant dalam hal persiapan hot metal yang akan diolah di HMTP, koordinasi dengan quality control dari laboratorium BF Complex mengenai kadar hot metal yang akan diolah di HMTP.
[Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah staff pengadaan, Project officer, dan operator control room.
“Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.
Mereka adalah, HP (mantan admin pengadaan dan pembelian PT Krakatau Steel) yang diperiksa selaku pelaksana dalam proses pengadaan dan pembelian di PT Krakatau Engineering yang merupakan bagian dari tim tender untuk mencari vendor/subkontraktor/pemasok/distributor/supplier untuk proyek blast furnace.
Hingga akhirnya menyusun PO/JO (Purchase Order/Job Order) atas nama vendor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang melalui proses tender dimana pada rentang waktu 2012 s.d 2016.
Sementara jumlah vendor yang terpilih sebagai pemenang sekitar 17 vendor dari 30 vendor yang ikut tender serta jumlah nilai total kontrak sekitar lebih dari Rp400 miliar.
Kemudian, TPL (Project Finance PT Krakatau Enginering) Juni 2013 s/d Maret 2020, diperiksa terkait keuangan PT Krakatau Engineering,
OP (staf pada divisi procurement vendor development PTKS Krakatau Engineering), diperiksa terkait peranannya mendaftarkan dan menyeleksi rekan/supplier/vendor untuk pekerjaan dalam pengadaan di PT. KE.
Serta AM selaku operator control room HMTP PT Krakatau Steel, diperiksa bahwa saksi selaku operator control room HMTP pada tahun 2016 s/d 2019 dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mengoperasikan peralatan HMTP menggunakan komputer dengan sistem HMI (Human Machine Interface).
Kemudian memproses hot metal di HMTP dari BF Plant menggunakan sistem HMI, koordinasi dengan pihak terkait antara lain dengan shift coordinator BF Plant dalam hal persiapan hot metal yang akan diolah di HMTP, koordinasi dengan quality control dari laboratorium BF Complex mengenai kadar hot metal yang akan diolah di HMTP.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni