
Pantau.com - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menggagalkan peredaran uang palsu di Purwakarta Jawa Barat. Menurut hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang bisa menggandakan uang secara gaib.
Uang palsu yang didapat dari hasil praktik penggandaan uang ala dukun. Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank. Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku.
"Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang. Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.
“Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang PalsuIlustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ratusan lembar uang palsu itu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta. Taufik menuding kedua pelaku sebenarnya mengetahui uang dari sang dukun itu sebenarnya palsu. Namun, mereka tetap nekat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.
Taufik menegaskan kedua pelaku baru pertama kali menggandakan uang di dukun dan melakukan transaksi dengan uang palsu. “Pelaku kebetulan bermaksud untuk membayar utang (sebesar Rp4 juta), namun ternyata uangnya yang Rp20 juta itu palsu semua,” ujarnya.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang PalsuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Hingga saat ini, Polres Purwakarta masih memburu dukun di Bandung yang diduga menjadi pencetak uang palsu. Adapun, dua pelaku yang menyebarkan uang palsu itu pun kini harus mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.
“Mereka dikenakan dengan Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasalnya itu 36 ayat 2 dan 3. Untuk ancaman hukuman di sini paling lama 15 tahun dengan denda Rp50 miliar,” tutur Taufik menjelaskan hukuman bagi kedua pelaku.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang Palsu
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Taufik meyakinkan praktik penggandaan uang gaib itu sebenarnya adalah modus penipuan, sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai keuntungan yang ditawarkan orang yang mengaku dukun atau sejenisnya.
Untuk membedakan uang asli dan palsu, Wakapolres memberikan tips kepada masyarakat. “Pertama lihat pita pengamannya, kedua dari sentuhan kemudian di sana ada tanda untuk membedakan nominal uang tersebut yang biasa digunakan oleh rekan kita yang disabilitas,” ujar Taufik.
Uang palsu yang didapat dari hasil praktik penggandaan uang ala dukun. Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank. Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku.
"Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang. Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.
“Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang PalsuIlustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ratusan lembar uang palsu itu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta. Taufik menuding kedua pelaku sebenarnya mengetahui uang dari sang dukun itu sebenarnya palsu. Namun, mereka tetap nekat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.
Taufik menegaskan kedua pelaku baru pertama kali menggandakan uang di dukun dan melakukan transaksi dengan uang palsu. “Pelaku kebetulan bermaksud untuk membayar utang (sebesar Rp4 juta), namun ternyata uangnya yang Rp20 juta itu palsu semua,” ujarnya.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang PalsuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Hingga saat ini, Polres Purwakarta masih memburu dukun di Bandung yang diduga menjadi pencetak uang palsu. Adapun, dua pelaku yang menyebarkan uang palsu itu pun kini harus mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.
“Mereka dikenakan dengan Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasalnya itu 36 ayat 2 dan 3. Untuk ancaman hukuman di sini paling lama 15 tahun dengan denda Rp50 miliar,” tutur Taufik menjelaskan hukuman bagi kedua pelaku.
Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang Palsu
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Taufik meyakinkan praktik penggandaan uang gaib itu sebenarnya adalah modus penipuan, sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai keuntungan yang ditawarkan orang yang mengaku dukun atau sejenisnya.
Untuk membedakan uang asli dan palsu, Wakapolres memberikan tips kepada masyarakat. “Pertama lihat pita pengamannya, kedua dari sentuhan kemudian di sana ada tanda untuk membedakan nominal uang tersebut yang biasa digunakan oleh rekan kita yang disabilitas,” ujar Taufik.
- Penulis :
- Desi Wahyuni