
Pantau.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun hanya bisa pasrah menjalani sisa umurnya di balik jeruji besi. Hari ini gaek 82 tahun ini mengikuti sidang dakwaan kasus suap APBD 2014 dan 2015.
Annas Maamun didakwa menyuap anggota DPRD Riau senilai Rp 1 miliar.
"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (25/5/2022).
Jaksa menduga janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Riau disebut ikut terlibat.
Pemberian janji itu terkait pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 menjadi APBDP 2014. Selain itu, terkait pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," kata JPU.
Eks Gubernur Riau ke-10 itu juga diduga melanggar Pasal 128 ayat 1 juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat 3 Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Annas diduga melanggar Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. Tetapi seorang kuasa hukum menyampaikan pendengaran Anas kurang jelas.
Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan kembali digelar pekan depan. Sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup hakim sambil mengetuk pali bahwa sidang ditutup.
Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa.
Kasus pertama sebelumnya eks Gubernur Riau ini diketahui pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun.
Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Annas Maamun didakwa menyuap anggota DPRD Riau senilai Rp 1 miliar.
"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (25/5/2022).
Jaksa menduga janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Riau disebut ikut terlibat.
Pemberian janji itu terkait pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 menjadi APBDP 2014. Selain itu, terkait pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," kata JPU.
Eks Gubernur Riau ke-10 itu juga diduga melanggar Pasal 128 ayat 1 juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat 3 Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Annas diduga melanggar Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya. Tetapi seorang kuasa hukum menyampaikan pendengaran Anas kurang jelas.
Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan kembali digelar pekan depan. Sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup hakim sambil mengetuk pali bahwa sidang ditutup.
Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa.
Kasus pertama sebelumnya eks Gubernur Riau ini diketahui pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama tujuh tahun.
Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.
- Penulis :
- Desi Wahyuni