billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perluasan Zona Ganjil-Genap 25 Titik akan Dibahas Hari Ini

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Perluasan Zona Ganjil-Genap 25 Titik akan Dibahas Hari Ini
Pantau.com - Hari ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo akan membahas penegakan hukum terkait perluasan ganjil-genap yang rencananya akan berlaku tanggal 6 Juni 2022.

Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap akan diperluas di 25 titik ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Lalu, apakah polisi otomatis melakukan tilang terhadap pelanggar pada tanggal 6 Juni nanti?

Kombes Sambodo mengatakan pihaknya masih akan membahas lebih lanjut soal penegakan hukum terkait perluasan ganjil genap ini. Hal ini akan dibahas dalam rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (27/5/2022).

"Masalah Gakkum baru akan kita rapatkan siang ini. Nanti pasti kita sampaikan pada media," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan perluasan ganjil genap di 25 titik diberlakukan mulai awal Juni 2022.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Syafrin mengungkapkan sejumlah pertimbangan ganjil genap Jakarta diperluas. Salah satu alasan utamanya untuk memperbaiki kinerja lalu lintas yang beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan volume kendaraan.

"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata Syafrin.

Dengan adanya perluasan ganjil genap di 25 titik ini diharapkan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk dapat menurun.

"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Jika melanggar polisi akan turun tangan menilang kendaraan anda.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Penulis :
Desi Wahyuni