Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset P3D di Bima

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset P3D di Bima
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima terkait penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen atau P3D antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima.

Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan dan rumah dinas. Dari jumlah tersebut, baru 37 barang milik daerah (BMD) Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima.

"Melalui pertemuan ini, KPK akan memfasilitasi percepatan penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan Berita Acara Rekonsiliasi BMD antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ipi mengatakan, selanjutnya, KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, KPK melalui Satgas Korsup Wilayah V sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, selain Bupati dan Walikota Bima, hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini (30/5) pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK, yaitu antara lain Wakil Gubernur NTB, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kab. Bima, Ketua DPRD Kota Bima dan Plt. Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah V KPK. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih