
Pantau - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Robi Darwis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Dari gelar perkara penyidikan, Jumat (19/9), kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya.
Peran Para Tersangka
Robi Darwis disebut sebagai otak pelaku yang merencanakan sekaligus ikut membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Dua tersangka lainnya yaitu Dimansyah Putra dan Surhan.
Dimansyah berperan sebagai eksekutor bersama Robi, sementara Surhan menjadi pengendara mobil yang mengangkut keduanya beserta peralatan untuk membakar.
Kapolres menjelaskan bahwa Robi dan Dimansyah dikenakan pasal 187 ke-1 KUHP, sedangkan Surhan dijerat pasal 187 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan dan Kerugian
Kepolisian telah menangkap dan menahan ketiga tersangka.
"Untuk tersangka DP (Dimansyah Putra) yang berstatus anak kami tangkap di NTT (Nusa Tenggara Timur), dan untuk sementara kami titipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota," ucapnya.
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima terbakar pada Kamis dinihari (7/8).
Seluruh ruangan, barang kantor, dan dokumen dilaporkan habis terbakar.
- Penulis :
- Arian Mesa