
Pantau - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima yang digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Ratusan Penyelenggara Pemilu Akan Dimintai Keterangan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahap permintaan keterangan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima.
Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima dan dialokasikan untuk mendanai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai dari persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, proses pencalonan, hingga distribusi logistik.
Proses pemeriksaan berjalan cukup lambat karena melibatkan banyak pihak.
Total ada 663 orang yang akan diperiksa, terdiri dari 90 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan dan 573 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 191 desa.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap indikasi pelanggaran hukum seperti pengeluaran fiktif atau penyalahgunaan anggaran," ungkap AKP Abdul Malik.
Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Kesimpulan
Saat ini, klarifikasi baru mencakup dua dari 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bima.
"Belum ada kesimpulan, karena kami masih di tahap penyelidikan," ujarnya.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan oleh penyelenggara pemilu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf