
Pantau - Polres Indramayu menangkap dua tersangka pembakar empat unit traktor. Penangkapan tersebut didasari sakit hati, karena usaha rekannya lebih maju.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Indramayu, Kamis, (2/6/2022).
Lukman mengatakan dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu yang masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29).
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Menurut Lukman, pembakaran empat traktor itu sempat viral di media sosial Indramayu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Indramayu, Kamis, (2/6/2022).
Lukman mengatakan dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu yang masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29).
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Menurut Lukman, pembakaran empat traktor itu sempat viral di media sosial Indramayu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia