
Pantau - Gara-gara terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online, seorang pemuda nekat merampok mini market. Pemuda itu berinisial DP (19), warga Indramayu, Jawa Barat.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6/2022).
Lukman menjelaskan, DP memiliki utang di pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo, sehingga total dengan denda mencapai Rp12 juta.
Setiap hari pemberi pinjaman terus menagih utang, namun DP tidak memiliki uang untuk membayarnya. Putus asa dan tidak bisa berpikir jernih, DP nekat melakukan perampokan.
Lukman mengatakan, DP terjerat pinjaman online untuk bermain judi online yang sudah dijalaninya sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," kata Lukman.
Perampokan yang dilakukan DP terjadi pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB di sebuah mini market. DP melakukan aksi seorang diri bermodalkan senjata tajam.
Saat karyawati toko sedang menghitung uang dan akan menutup toko, DP tiba-tiba menodongkan senjata tajam. Uang senilai Rp19 juta berhasil dia gondol. DP sendiri merupakan mantan karyawan di toko tersebut.
Tak butuh waktu lama, pemuda itu pun diringkus polisi, tepatnya pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6/2022).
Lukman menjelaskan, DP memiliki utang di pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo, sehingga total dengan denda mencapai Rp12 juta.
Setiap hari pemberi pinjaman terus menagih utang, namun DP tidak memiliki uang untuk membayarnya. Putus asa dan tidak bisa berpikir jernih, DP nekat melakukan perampokan.
Lukman mengatakan, DP terjerat pinjaman online untuk bermain judi online yang sudah dijalaninya sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," kata Lukman.
Perampokan yang dilakukan DP terjadi pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB di sebuah mini market. DP melakukan aksi seorang diri bermodalkan senjata tajam.
Saat karyawati toko sedang menghitung uang dan akan menutup toko, DP tiba-tiba menodongkan senjata tajam. Uang senilai Rp19 juta berhasil dia gondol. DP sendiri merupakan mantan karyawan di toko tersebut.
Tak butuh waktu lama, pemuda itu pun diringkus polisi, tepatnya pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
- Penulis :
- Aries Setiawan