
Pantau - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi, dua terdakwa kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan hukuman tiga tahun penjara.
Keduanya juga dipidana denda masing-masing Rp150 juta subsider dua bulan dan satu bulan kurungan. Kedua advokat itu dinilai telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI tahun 2013-2019.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Panji Surono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (2/6/2022).
Keduanya dinilai telah mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif di hadapan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.
Tujuh orang itu diduga dipengaruhi untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, kedua terdakwa itu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan sebagai kepala rumah tangga," kata hakim.
Didit dan Indrawijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Usai mendengar amar putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya mengajukan hukuman lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. [Laporan Syrudatin]
Keduanya juga dipidana denda masing-masing Rp150 juta subsider dua bulan dan satu bulan kurungan. Kedua advokat itu dinilai telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI tahun 2013-2019.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Panji Surono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (2/6/2022).
Keduanya dinilai telah mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif di hadapan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.
Tujuh orang itu diduga dipengaruhi untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, kedua terdakwa itu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan sebagai kepala rumah tangga," kata hakim.
Didit dan Indrawijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Usai mendengar amar putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya mengajukan hukuman lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan