
Pantau - Komisi III DPR RI membuka partisipasi luas dengan melibatkan advokat dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Serap Aspirasi untuk Minimalkan Penolakan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan RUU saat ini masih dalam tahap penghimpunan aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik saat diterapkan.
Ia mengatakan, "Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final."
Komisi III menghadirkan perwakilan advokat dari Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia untuk memberikan perspektif praktis terkait kendala di lapangan.
Ia menambahkan, "Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua."
Fokus Perbaikan Sistem Peradilan Perdata
Dalam pembahasan, sejumlah isu krusial mencuat seperti mekanisme mediasi, teknis persidangan, serta lamanya waktu penyelesaian perkara.
Sahroni menyoroti perlunya penyederhanaan prosedur agar proses peradilan menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Ia mengungkapkan, "Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat."
Komisi III juga menilai perbedaan pandangan antarorganisasi advokat sebagai dinamika yang wajar dan akan dicarikan titik temu.
Ia menyatakan, "Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda."
Ke depan, Komisi III akan terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang lebih banyak pihak sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Ia menegaskan, "Masih banyak stakeholder yang akan kita undang."
Komisi III menargetkan pembahasan dilakukan secara maksimal meski belum dapat memastikan waktu pengesahan RUU tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan









