
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kementerian perdagangan pada 2021-2022, Kamis, 2 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, enam saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
6 Saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” ujarnya.
Mereka adalah, sales manager PT Incasi Raya berinisal AAA, kemudian BIS dan K (analis perdagangan ahli muda pada dirjen perdagangan luar negeri Kemendag).
Setelah itu KA (Kabag umum sekretariat dirjen perdagangan luar negeri Kemendag), lalu KM (fungsional tertentu pengawas perdagangan ahli muda direktorat tertib niaga Kemendag).
Dan terakhir MJ selaku fungsional madya/ketua tim penegakan hukum (Gakkum) barang pokok, barang penting di direktorat tertib niaga di Dirjen perlindungan konsumen. [Laporan :Syrudatin]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, enam saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
6 Saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” ujarnya.
Mereka adalah, sales manager PT Incasi Raya berinisal AAA, kemudian BIS dan K (analis perdagangan ahli muda pada dirjen perdagangan luar negeri Kemendag).
Setelah itu KA (Kabag umum sekretariat dirjen perdagangan luar negeri Kemendag), lalu KM (fungsional tertentu pengawas perdagangan ahli muda direktorat tertib niaga Kemendag).
Dan terakhir MJ selaku fungsional madya/ketua tim penegakan hukum (Gakkum) barang pokok, barang penting di direktorat tertib niaga di Dirjen perlindungan konsumen. [Laporan :Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni