Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bos PT Summarecon Agung Dijebloskan ke Rutan KPK

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Bos PT Summarecon Agung Dijebloskan ke Rutan KPK
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka kasus pengurusan perizinan di Yogyakarta. Bos perusahaan pengembangan properti itu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) mulai Jumat, (3/6/2022).

"ON di Rutan KPK Kavling C 1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

ON bersama sejumlah tersangka lain ditahan secara terpisah selama 20 hari ke depan. Mereka adalah bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) ditahan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Bos Summarecon ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan sisanya sebagai penerima.
Penulis :
Muhammad Rodhi