
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama penyelenggara pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (7/6/2022).
"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Setelah disetujui dalam RDP, rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.
"Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujar Doli.
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia. di antaranya masa kampanye selama 75 hari.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.
Hal itu mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.
"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Tito.
Tahapan dan jadwal pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Berikut rancangan terbaru tahapan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022(138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. Anggota DPRD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara 14-15 Februari 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (7/6/2022).
"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Setelah disetujui dalam RDP, rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.
"Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujar Doli.
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia. di antaranya masa kampanye selama 75 hari.
Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.
Hal itu mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.
"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Tito.
Tahapan dan jadwal pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Berikut rancangan terbaru tahapan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022(138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. Anggota DPRD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara 14-15 Februari 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
#DPR RI#Pemilu 2024#Tahapan Pemilu 2024#Jadwal Pemilu 2024#Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)#PKPU
- Penulis :
- Aries Setiawan