
Pantau - Seorang Polisi Wanita (Polwan) gadungan yang berinisial FS ditangkap Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
"Polwan gadungan itu yakni FS (23) warga Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman S. Elhaj, dalam keterangan tertulis, Selasa, (7/6/2022).
Pelaku Polwan gadungan itu menipu Aminah Harahap (35) warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.
Roman menyebutkan, aksi penipuan bermula saat dirinya datang ke rumah Aminah. Saat itu, wanita tersebut datang dengan maksud mengontrak rumah disamping kediaman Aminah.
FS mengaku kepada Aminah bahwa dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.
"Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan terhadap Aminah," ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat itu tersangka bercerita kepada korban, bahwa FS berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor Aminah yang sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
FS bahkan mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan.
Aminah terperdaya akan kata-kata manis FS, yang akhirnya rela menyerah sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalah yang dialaminya.
"Yang pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta, kedua sebanyak Rp2 juta, ketiga sebanyak Rp4 juta, dan terakhir tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," katanya.
Roman menjelaskan, meski korban sudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan, tak juga terlaksana.
Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pandang Bolak.
"Setelah diselidiki ternyata FS adalah Polwan gadungan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," kata Kapolres Tapsel.
"Polwan gadungan itu yakni FS (23) warga Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman S. Elhaj, dalam keterangan tertulis, Selasa, (7/6/2022).
Pelaku Polwan gadungan itu menipu Aminah Harahap (35) warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara.
Roman menyebutkan, aksi penipuan bermula saat dirinya datang ke rumah Aminah. Saat itu, wanita tersebut datang dengan maksud mengontrak rumah disamping kediaman Aminah.
FS mengaku kepada Aminah bahwa dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.
"Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan terhadap Aminah," ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat itu tersangka bercerita kepada korban, bahwa FS berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor Aminah yang sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
FS bahkan mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan.
Aminah terperdaya akan kata-kata manis FS, yang akhirnya rela menyerah sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalah yang dialaminya.
"Yang pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta, kedua sebanyak Rp2 juta, ketiga sebanyak Rp4 juta, dan terakhir tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," katanya.
Roman menjelaskan, meski korban sudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan, tak juga terlaksana.
Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pandang Bolak.
"Setelah diselidiki ternyata FS adalah Polwan gadungan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," kata Kapolres Tapsel.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia