
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap pria berinisial RR (37) yang diduga menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.
Komisaris Besar Polisi Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Kota Tengah.
Ia mengatakan kronologi penangkapan pada 31 Mei 2022 tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Kemudian tim Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda-benda ilegal yang yang diperjualbelikan tersebut.
"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," kata Kombes Pol Setake Bayu di Padang, Kamis (9/6/2022).
Pelaku disebutkan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
Ia mengatakan modus operandi pelaku ini memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.
Tidak disebutkan nilai rupiah atas sisik hewan eksotis yang diperjualbelikan tersebut.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Komisaris Besar Polisi Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Kota Tengah.
Ia mengatakan kronologi penangkapan pada 31 Mei 2022 tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Kemudian tim Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda-benda ilegal yang yang diperjualbelikan tersebut.
"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," kata Kombes Pol Setake Bayu di Padang, Kamis (9/6/2022).
Pelaku disebutkan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
Ia mengatakan modus operandi pelaku ini memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.
Tidak disebutkan nilai rupiah atas sisik hewan eksotis yang diperjualbelikan tersebut.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia