
Pantau - Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan, Jaksa menghadirkan saksi korban, yakni Ketua umum (Ketum) Komite Nasional Pemudan Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada Kamis (9/6/2022).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sujono lantai 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut, jaksa menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi korban, ketua umum knpi Haris Pratama kepada jaksa mengungkapkan kembali kronologis pemukulan dirinya di depan restauran Garuda kawasan Cikini 21 Februari 2022 lalu.
Menurut jaksa, haris mengalami pengeroyokan hingga cedera serius di kepala hingga berdarah oleh para pelaku atau terdakwa dari belakang sehingga tidak sempat menangkis.
Untung saja, beberapa rekannya di antaranya yang juga dihadirkan di persidangan segera menolongnya.
Menurutnya, dia bingung sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga tidak mengetahui apa motif pengeroyokan terhadap dirinya.
“Dipukul dari belakang, jadi tidak ada penangkisan, saya bingung gak kenal dengan pelaku,” ujarnya.
Haris mengaku tidak langsung bergegas ke rumah sakit usai kejadian, karena harus konsentrasi ke pengadilan untuk memberikan kesaksian pada kasus Ferdinand Hutahaean keesokan harinya.
Jaksa pun kemudian membacakan hasil visum dokter atas luka yang diderita Haris Pratama tersebut.
Diberitakan dalam perkara ini pengadilan setidaknya menggelar perkara dugaan pengeroyokan terhadap ketua umum knpi Haris Pratama, dengan enam terdakwa.
Mereka adalah, Azis Samual, S.Sos.,M.Si., alias H. Azis, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual. Kemudian, Harpi Lestusen alias Apice dan Syarifudin Samual alias H. Udin.
Jaksa menjerat kepada enam terdakwa tersebut dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yakni dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka. (Laporan: Syrudatin)
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sujono lantai 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut, jaksa menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi korban, ketua umum knpi Haris Pratama kepada jaksa mengungkapkan kembali kronologis pemukulan dirinya di depan restauran Garuda kawasan Cikini 21 Februari 2022 lalu.
Menurut jaksa, haris mengalami pengeroyokan hingga cedera serius di kepala hingga berdarah oleh para pelaku atau terdakwa dari belakang sehingga tidak sempat menangkis.
Untung saja, beberapa rekannya di antaranya yang juga dihadirkan di persidangan segera menolongnya.
Menurutnya, dia bingung sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga tidak mengetahui apa motif pengeroyokan terhadap dirinya.
“Dipukul dari belakang, jadi tidak ada penangkisan, saya bingung gak kenal dengan pelaku,” ujarnya.
Haris mengaku tidak langsung bergegas ke rumah sakit usai kejadian, karena harus konsentrasi ke pengadilan untuk memberikan kesaksian pada kasus Ferdinand Hutahaean keesokan harinya.
Jaksa pun kemudian membacakan hasil visum dokter atas luka yang diderita Haris Pratama tersebut.
Diberitakan dalam perkara ini pengadilan setidaknya menggelar perkara dugaan pengeroyokan terhadap ketua umum knpi Haris Pratama, dengan enam terdakwa.
Mereka adalah, Azis Samual, S.Sos.,M.Si., alias H. Azis, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual. Kemudian, Harpi Lestusen alias Apice dan Syarifudin Samual alias H. Udin.
Jaksa menjerat kepada enam terdakwa tersebut dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yakni dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih