
Pantau - Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, melontarkan protes keras terhadap larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya salah kaprah, tetapi juga tidak mencerminkan semangat Pancasila dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Larangan ini diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi bagi anggota Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab.
"Kami dari DPP KNPI dengan segala hormat mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, sebagai langkah strategis untuk mencegah bangkitnya gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air," tegas Tantan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
Tantan juga menyoroti, tidak ada satu pun anggota Paskibraka perempuan pada tahun 2024 yang mengenakan jilbab, termasuk dari Aceh, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana anggota Paskibraka bebas memilih untuk mengenakan jilbab atau tidak.
Menurut Tantan, kebijakan ini harus segera dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.
"Bagaimanapun, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyatakan, kebijakan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Yudian menekankan, pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para anggota Paskibraka di atas materai Rp10.000, yang mengikat secara hukum.
“Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan,” jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas