
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Umum dan Layanan pengadaan Kementrian Perdagangan (Kemendag) berinsial SR dalam kasus dugaan korupsi pemberitaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada 2021-2022, Kamis (9/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan yang berangkutan untuk melengkapi berkas para tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus minyak goreng, yakni mantan Dirut Danareksa Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag), Stanley MA (Senior manager corporate affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) dan Picare Togar (General manager PT Musi Emas).
Menurut penyidik Kejagung, para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. (Laporan: Syrudatin)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan yang berangkutan untuk melengkapi berkas para tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus minyak goreng, yakni mantan Dirut Danareksa Lin Che Wei, Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag), Stanley MA (Senior manager corporate affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) dan Picare Togar (General manager PT Musi Emas).
Menurut penyidik Kejagung, para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih