
Pantau - Sejumlah langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno terus mendapat apresiasi. Di antaranya berasal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6/2022).
Kedua, lanjut Mahfud, langkah Listyo mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Mahfud mengatakan perubahan peraturan itu bentuk nyata sikap responsif.
"Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ujar Mahfud.
Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Listyo sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.
Pada Rabu (8/6), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Listyo mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.
Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.
Menurut Listyo, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.
"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6/2022).
Kedua, lanjut Mahfud, langkah Listyo mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Mahfud mengatakan perubahan peraturan itu bentuk nyata sikap responsif.
"Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ujar Mahfud.
Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Listyo sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.
Pada Rabu (8/6), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Listyo mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.
Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.
Menurut Listyo, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi