
Pantau - Tim penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus satelit orbit Kementerian Pertahanan pada 2012-2021, Rabu (15/6/2022).
Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
Ketiga tersangka itu terdiri dari satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Sedangkan dua sipil yakni inisial SCW dan AW, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).
"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Edy.
Edy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.
Selain itu, penyidik koneksitas Kejaksaan Agung juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan di beberapa tempat di antaranya di Panin Tower dan apartemen milik salah seorang tersangka.
Dugaan sementara kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan senilai Rp557 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
Ketiga tersangka itu terdiri dari satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Sedangkan dua sipil yakni inisial SCW dan AW, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).
"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Edy.
Edy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.
Selain itu, penyidik koneksitas Kejaksaan Agung juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan di beberapa tempat di antaranya di Panin Tower dan apartemen milik salah seorang tersangka.
Dugaan sementara kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan senilai Rp557 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan