billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Paling Lambat 3 Bulan sejak Diangkat

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor LHKPN, Paling Lambat 3 Bulan sejak Diangkat
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan dibuat dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Siang tadi, di Istana Negara, Jokowi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri. Dua menteri itu yakni, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan menggantikan M Lutfi, dan mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggantikan Sofyan Djalil.

Sementara itu, tiga wakil menteri yaitu, elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.
Penulis :
Aries Setiawan