Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Tegaskan 25 Pesantren Ukhuwah Islamiah Itu hanya Klaim

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kemenag Tegaskan 25 Pesantren Ukhuwah Islamiah Itu hanya Klaim
Pantau - Divisi Pengembangan Teknologi Pembelajaran Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Rusdi menegaskan Pesantren yang didirikan organisasi Khilafatul Muslimin bukanlah Pesantren sesungguhnya.

Sebanyak 25 Pesantren dari jenjang pendidikan tingkat SD, SMP, SMA hingga Sarjana tidak terdaftar di Kemenbudristek juga BAN PT.

"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiah itu hanya klaim, ketika menggunakan terminologi pesantren," ujarnya kepada wartawan Kamis (16/6/2022).

Selain itu Rusdi menjelaskan, Ukhuwah Islamiah tidak sesuai dengan peraturan undang2 yang berlaku, yakni undang-undang pesantren atau UU no 18 tahun 2019 dan juga PMA 30 tahun 2020.

"Dengan demikian, Ukhuwah Islamiah tidak memiliki izin terdaftar. Oleh karena itu, kami berharap terminologi pesantren tidak digunakan," terangnya.

Yang kedua, bahwa pesantren itu ada azas kebangsaan yang tertuang dalam bab 2, dengan komitmen dalam islam rahmatan lil alamin dan NKRI pada pancasila.

"Uraian Pak Hengky (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), kami tandaskan Ukhuwah Islamiyah tidak masuk dalam kategori pesantren. terminologi pesantren tolong dihilangkan. Tidak bisa disebut pesantren.

Dalam konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan sebuah kejahatan konvensional. Khilafatul Muslimin melakukan kejahatan tersembunyi yang menentang negara.

Dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan indikasi Khilafatul Muslimin membangun sebuah negara dalam negara. Mereka membentuk sebuah pemerintahan dengan sistem sendiri bahkan hingga ke jenjang pendidikan dibangun sendiri.

"Senjatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelasnya.

"Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya diperanhkan atau difungsikan sebagai shell organization," tambah Fadil.
Penulis :
Desi Wahyuni