HOME  ⁄  Nasional

Bendum PBNU dan Politikus PDIP Maming Tersangka KPK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bendum PBNU dan Politikus PDIP Maming Tersangka KPK
Pantau – Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan Politikus PDIP Mardani H Maming telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Maming.

“Berstatus tersangka,” kata Nur Saleh saat dimintai konfirmasi pada Senin (20/6/2022).

Tak hanya itu, Maming juga sudah dicegah oleh pihak imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Bulan Desember 2022.

“Betul, pencekalan Mardani H Maming berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasusnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, yaitu Samsudin Andi Arsyad atau kerap disapa Haji Isam.

Pemeriksaan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Maming sendiri terkait permasalahannya dengan Haji Isam.

“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan,” kata Maming pada Kamis (2/6/2022).

“Tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin, terima kasih,” sambungnya.
Penulis :
M Abdan Muflih