HOME  ⁄  Nasional

Janda, Duda dan Pensiunan Juga Dapat Gaji 13, Dapatnya Segini

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Janda, Duda dan Pensiunan Juga Dapat Gaji 13, Dapatnya Segini
Pantau.com - Selain PNS aktif, pensiunan hingga penerima pensiun seperti janda dan duda PNS, serta penerima tunjangan juga ikut menerima gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Gaji ke-13 tersebut akan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 atau bulan sebelumnya.

Adapun cara untuk menghitung jumlah gaji ke-13 adalah total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum.

Tahun ini, jumlahnya ditambah lagi dengan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan atau peringkat jabatannya.

Karena jumlah pokok yang diterima oleh PNS aktif dan pensiun berbeda, maka jumlah yang akan diterima PNS aktif dengan pensiunan dan penerima pensiun akan berbeda.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda mengatur penetapan besaran pensiunan poko tersebut.

Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Selain pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan akan diberikan kepada penerima pensiun.

Berikut daftar besaran pensiun pokok PNS:

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Besaran gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

 
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani