
Pantau.com – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan telah membentuk tim gabungan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil CPO 2021-2022.
Menurut Yusuf Ateh, tim gabungan terbentuk atas dasar kerjasama atau MoU dengan kejaksaan agung agar efesien. Nantinya si terperiksa tidak perlu bolak balik ke kantor BPKP maupun Kejaksaan.
“Kolaborasi didasarkan atas pertimbangan efesiensi audit sehingga nantinya pihak2 yang dipanggil tidak perlu bolak balik ke BPKP dan kejaksaan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Menurut kepala BPKP, tim tersebut ada di kantor pusat dan 29 kantor perwakilan yang akan bekerja sama dalam audit tata kelola Industri Kelapa Sawit.
Menurutnya kolaborasi dilakukan dengan pihak kejaksaan agung karena kejaksaan kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kelapa sawit tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Sejauh ini belum di rilis berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. [Laporan: Syrudatin]
Menurut Yusuf Ateh, tim gabungan terbentuk atas dasar kerjasama atau MoU dengan kejaksaan agung agar efesien. Nantinya si terperiksa tidak perlu bolak balik ke kantor BPKP maupun Kejaksaan.
“Kolaborasi didasarkan atas pertimbangan efesiensi audit sehingga nantinya pihak2 yang dipanggil tidak perlu bolak balik ke BPKP dan kejaksaan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Menurut kepala BPKP, tim tersebut ada di kantor pusat dan 29 kantor perwakilan yang akan bekerja sama dalam audit tata kelola Industri Kelapa Sawit.
Menurutnya kolaborasi dilakukan dengan pihak kejaksaan agung karena kejaksaan kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kelapa sawit tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Sejauh ini belum di rilis berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni