Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Dirut PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung soal Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace Complex

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Eks Dirut PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung soal Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace Complex
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Dirut PT. Krakatau Steel berinisial MWES, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) pada 2011, Senin (27/6/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi terkait kasus di tubuh BUMN tersebut.

“3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.

Menurut Ketut, MWES diperiksa saat saksi menjabat Dirut, melakukan kebijakan antara lain pada tanggal 29 Agustus 2017 melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Ketiga dengan Konsorsium (MCC Ceri + PT KE) untuk pekerjaan Change Order pada Local Portion senilai Rp241.145.409.190,-.

“Yang mana seluruh pekerjaan pada Addendum Ketiga Kontrak telah dikerjakan terlebih dahulu sebelum penandatanganan Adenddum Ketiga Kontrak dilakukan atau sebelum yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT KS,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 19 September 2017, yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Direksi untuk Pengoperasian COP sebelum adanya serah terima pekerjaan dan pada tanggal 9 Oktober 2017 dan 14 Februari 2018.

“Dan pada tanggal 9 Oktober 2017, tanggal 14 Februari 2018 dan pada tanggal 29 Agustus 2018 melakukan penandatangan Perjanjian Bridging Loan dengan PT KE dengan jumlah pinjaman baru sebesar Rp31.729.886.583.- sehingga jumlah total Bridging Loan yang belum terbayar pada saat yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT KS sebesar Rp359.253.825.96,” ungkapnya.

Adapun saksi berikutnya berinisal RH selaku Staf pada Business Development PT. Krakatau Steel, diperiksa untuk menjelaskan penyerahan HPS dari Tirta Dirja ke Ketua Pengadaan HPS/OE.

Sedangkan TD selaku General Manager Planning & Business Development PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi menjabat sebagai Mantan Manager Corporate Planning and Business Development PT. Krakatau Steel Januari 2008 s/d Oktober 2011.

“Untuk menjelaskan mekanisme penentuan HPS/OE untuk proyek Blast Furnace Complex PT. KS.” Ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada 2011. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih