
Pantau - Atas hijrahnya Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi Menteri Perdagangan, DPP PAN menunjuk Yandri Susanto sebagai penggantinya.
Jabatan Zulhas harus segera digantikan karena dalam peraturan seorang pejabat tidak boleh merangkap jabatan. Merujuk pada Pasal 122 huruf J UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut menteri dan jabatan setingkat menteri termasuk kategori pejabat negara.
Penunjukan Yandri menjadi Wakil Ketua MPR Fraksi PAN merupakan tindak lanjut dari pengangkatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Sekjen PAN Eddy Soeparno juga sudah menginstruksikan Fraksi PAN MPR untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian Zulhas kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Eddy mengatakan posisi pimpinan MPR dari Fraksi PAN harus segera terisi agar bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya.
Sudah diputuskan Saudara Yandri Susanto menjadi Wakil Ketua MPR RI, dan karena itu Fraksi PAN MPR, kami menginstruksikan untuk menyerahkan SK kepada Ketua MPR RI," kata Eddy, Senin (27/6/2022).
Eddy juga mengucapkan selamat dari DPP PAN untuk Yandri. PAN, sebut Eddy, berharap Yandri sukses dan amanah selama menjabat Wakil Ketua MPR.
"DPP PAN mengucapkan selamat kepada Saudaraku Yandri Susanto semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan sebagai Wakil Ketua MPR RI," tutup Eddy.
Seperti diketahui, posisi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN kosong setelah Zulhas dilantik menjadi Mendag oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle15 Juni. Sejak itu, sejumlah nama elite PAN di DPR digadang-gadang bakal menggantikan Zulhas, termasuk Eddy Soeparno.
Yandri sendiri saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi VIII DPR. Apakah Yandri harus melepas jabatan Ketua Komisi VIII DPR usai sah jadi Wakil Ketua MPR?
Jabatan Zulhas harus segera digantikan karena dalam peraturan seorang pejabat tidak boleh merangkap jabatan. Merujuk pada Pasal 122 huruf J UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut menteri dan jabatan setingkat menteri termasuk kategori pejabat negara.
Penunjukan Yandri menjadi Wakil Ketua MPR Fraksi PAN merupakan tindak lanjut dari pengangkatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Sekjen PAN Eddy Soeparno juga sudah menginstruksikan Fraksi PAN MPR untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian Zulhas kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Eddy mengatakan posisi pimpinan MPR dari Fraksi PAN harus segera terisi agar bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya.
Sudah diputuskan Saudara Yandri Susanto menjadi Wakil Ketua MPR RI, dan karena itu Fraksi PAN MPR, kami menginstruksikan untuk menyerahkan SK kepada Ketua MPR RI," kata Eddy, Senin (27/6/2022).
Eddy juga mengucapkan selamat dari DPP PAN untuk Yandri. PAN, sebut Eddy, berharap Yandri sukses dan amanah selama menjabat Wakil Ketua MPR.
"DPP PAN mengucapkan selamat kepada Saudaraku Yandri Susanto semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan sebagai Wakil Ketua MPR RI," tutup Eddy.
Seperti diketahui, posisi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN kosong setelah Zulhas dilantik menjadi Mendag oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle15 Juni. Sejak itu, sejumlah nama elite PAN di DPR digadang-gadang bakal menggantikan Zulhas, termasuk Eddy Soeparno.
Yandri sendiri saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi VIII DPR. Apakah Yandri harus melepas jabatan Ketua Komisi VIII DPR usai sah jadi Wakil Ketua MPR?
- Penulis :
- Desi Wahyuni