Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Holywings Gunawarman Sudah Disegel, Begini Tulisannya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Holywings Gunawarman Sudah Disegel, Begini Tulisannya
Pantau - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta. Dengan menempelkan spanduk dan stiker yang bertuliskan pernyatan bahwa usaha tersebut dilarang beroperasi.

"Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings, jenis usaha bar dan restoran," demikian yang tertulis pada spanduk penutupan Holywings, Selasa (28/6/2022).

Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI mengatakan jika ada pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum.

"Barang siapa yang melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini, akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati semuanya," bunyinya.

Selain itu, Satpol PP juga meminta tanda tangan kepada pihak Holywings.

"Kami diminta oleh Parekraf untuk menutup tempat ini. Dengan itu, Bapak silakan tanda tagan ini. Dokumennya tidak lengkap, kalau tidak jelas silakan ke kantor ya," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

Sebelumnya, pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Penulis :
renalyaarifin