Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakpus Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan Perubahan Nama Jalan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Pemkot Jakpus Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan Perubahan Nama Jalan
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menjamin layanan dokumen kependudukan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Kita akan mengundang rapat bersama unsur BPN, Imigrasi, Samsat, Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan layanan itu benar-benar gratis. Makannya disitu ada keterbukaan," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhanny Sukma, di Jalan Tanah Tinggi XII Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Adapun jalan di Jakarta Pusat yang terdampak perubahan nama, yakni Jalan Hamid Arif.

Dhany menyebutkan warga tidak perlu khawatir terkait perubahan nama jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat data acuan yang digunakan, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi. Data alamat tempat tinggal pada NIK warga akan secara otomatis menyesuaikan dengan data terbaru sesuai dengan data kependudukan.

"Tidak perlu khawatir karena layanan ini sudah terintegrasi. Ketika NIK ini diintegrasikan otomatis secara sistem akan terkoreksi sesuai dengan data kependudukan," kata Dhany.

Menurutnya, perubahan nama jalan merupakan apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap tokoh yang telah membawa nama baik Jakarta sampai ke tingkat internasional.

Melansir dari Antara, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosjik Muhammad menjelaskan pihaknya akan terus melakukan "jemput bola" dengan menghadirkan layanan keliling, terutama ke wilayah dengan perubahan nama jalan.

"Kita akan melakukan jemput bola lagi ke masing-masing lokasi, mereka tinggal bawa fotokopi KK dan KTP," kata Rosjik.

Warga hanya tinggal membawa fotokopi KTP dan KK untuk melakukan perubahan data nama jalan terbaru. Di akarta Pusat sendiri, setidaknya ada delapan jalan yang mengalami perubahan, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih), Jalan Buntu (Jalan Musi), Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jalan Senen Raya, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara), Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara, Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan dan Jalan Cikini VII.
Penulis :
renalyaarifin