Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden ACT Jelaskan soal Gaji Pimpinan Rp250 Juta per Bulan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Presiden ACT Jelaskan soal Gaji Pimpinan Rp250 Juta per Bulan
Pantau - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan terkait kabar gaji pimpinan di organisasinya yang mencapai Rp250 juta per bulan.

Ibnu Khajar mengaku tidak tahu menahu mengenai data gaji pimpinan yang mencapai Rp250 juta seperti diberitakan media Tempo dalam investigasinya.

"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini, kami sampaikan di level saya saja sebagai presiden ACT, yang kami terima tidak lebih dari Rp100 juta, untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp250 juta kami tidak tahu datanya dari mana," ujar Ibnu dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2021, pihaknya telah melakukan pembenahan dan restrukturisasi organisasi, salah satunya memangkas besaran gaji serta operasional para petingginya. Sebesar 50-70 persen gaji petinggi ACT dipangkas.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.

Soal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia.

Menurut Ibnu, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia.
Penulis :
Aries Setiawan