
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan komitmennya untuk menyediakan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang Pasar Barito, meskipun sebelumnya ditemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di pasar tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan ruang dan kesempatan kepada para pedagang tanpa memperpanjang persoalan masa lalu.
Sentra Fauna Disiapkan, 125 Kios Baru untuk Pedagang
Sebagai bentuk solusi, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lokasi baru di kawasan Sentra Fauna, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sentra Fauna berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan sekitar 2.000 meter persegi di antaranya dialokasikan khusus bagi pedagang dari Loksem JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.
Tiga zona utama kios telah disiapkan:
- Zona A: 22 kios kuliner
- Zona C dan D: 74 kios untuk pedagang burung dan pakan hewan
- Zona E: 29 kios untuk penjualan parcel dan kuliner
Sementara itu, Zona B yang direncanakan untuk pembangunan amphitheater masih belum diproses.
Pramono berharap agar para pedagang dapat segera menempati kios baru tersebut, yang menurutnya telah memenuhi standar kelayakan.
Pemprov DKI juga siap mendampingi para pedagang yang masih ragu untuk berpindah ke lokasi baru.
93 dari 158 Kios Dikuasai Segelintir Pedagang
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkap adanya praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito.
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan bahwa 58,9 persen atau 93 dari 158 kios dikuasai oleh segelintir pedagang yang menyewakannya kembali kepada pedagang kecil.
Beberapa pedagang diketahui menguasai hingga 10 hingga 15 kios dan memperlakukan kios-kios tersebut seolah milik pribadi.
Di Blok JS25 yang merupakan zona perdagangan hewan peliharaan, 68,2 persen atau 58 dari 85 kios dikuasai oleh 17 pedagang, dengan satu orang bahkan menguasai hingga 15 kios.
Di Blok JS26, zona buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari 18 kios dikuasai oleh hanya 6 pedagang.
Sedangkan di Blok JS30, yang merupakan zona kuliner, 50 persen atau 17 dari 34 kios dikuasai oleh 6 orang.
Hanya Blok JS96 yang tercatat memiliki data hak sewa resmi yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf