Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Barang Bukti dari Navayo

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Barang Bukti dari Navayo
Pantau - Tim penyidik koneksitas Jampidmil memeriksa barang eks impor dari Navayo Internasional AG terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbit 123°BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2021, Senin (4/7/2022).

“Pada Senin 04 Juli 2022 bertempat di Gedung Kementerian Pertahanan RI, Tim Penyidik Koneksitas bersama Tim Ahli melakukan pemeriksaan barang-barang ex impor pengadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123° Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Navayo International A.G. di Kementerian Pertahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Menurut Sumedana, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan mulai fokus pada penyidikan kontrak Navayo.

Kapuspenkum menambahkan, hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh Tim Ahli terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.

“Adapun pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 jo. PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 ,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purn) AP, SCW dan AW (Dirut dan komisaris utama PT Dini Nusa Kusuma).

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, dugaan sementara kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan senilai Rp500 miliar lebih.

Edy menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada para tersangka, karena sejauh ini mereka bertindak kooperatif.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan surat ke imigrasi berupa pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri saat diperlukan pemeriksaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 Jo pasal 18 Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan