
Pantau - Polisi gadungan bernama Ronny (42) ditangkap polisi atas kasus dugaan penculikan dan pemerasan remaja berusia 16 tahun di Jakarta Barat. Saat beraksi, pelaku menggunakan mobil berpelat RFP.
"Telah diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B-999-RFP milik pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/7/2022).
Polis masih menyelidiki pelat RFP yang dipakai oleh pelaku asli atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menyekap remaja berinisal CAT (16). Awalnya korban berpamitan ke orang tuanya untuk pergi ke Season City. Namun, tiba-tiba ada orang tak dikenal menghubungi orang tua korban.
“Saksi menghubungi pelapor, menjelaskan bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan menggunakan mobil dan juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta,” kata Zulpan.
Pelaku mengambil sejumlah barang dan harta milik korban. Selain itu, korban juga dipaksa mengambil uang tunai di ATM.
“Pelaku mengambil barang-barang milik korban, seperti handphone, uang dan tas. Sebelumnya, terlapor memaksa untuk mengambil uang tunai senilai Rp 5 juta di ATM CIMB Niaga di daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.25 WIB,” sambungnya.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Telah diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B-999-RFP milik pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/7/2022).
Polis masih menyelidiki pelat RFP yang dipakai oleh pelaku asli atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menyekap remaja berinisal CAT (16). Awalnya korban berpamitan ke orang tuanya untuk pergi ke Season City. Namun, tiba-tiba ada orang tak dikenal menghubungi orang tua korban.
“Saksi menghubungi pelapor, menjelaskan bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan menggunakan mobil dan juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta,” kata Zulpan.
Pelaku mengambil sejumlah barang dan harta milik korban. Selain itu, korban juga dipaksa mengambil uang tunai di ATM.
“Pelaku mengambil barang-barang milik korban, seperti handphone, uang dan tas. Sebelumnya, terlapor memaksa untuk mengambil uang tunai senilai Rp 5 juta di ATM CIMB Niaga di daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.25 WIB,” sambungnya.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
- Penulis :
- renalyaarifin








