
Pantau - Misteri wanita yang ditemukan tewas di Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis 30 Juni 2022, terungkap. Wanita itu ternyata korban pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, wanita yang bernama itu Imelga Dwirani (22) itu tewas setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Fajar Ridin alias Panjeng.
"Setelah adanya penemuan mayat wanita itu, kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Imelga dibunuh Selasa (28/6) di sebuah saung di kawasan Kampung Rawa Belong. Mayat wanita kemudian ditemukan dua hari setelah kejadian pembunuhan.
"Pelaku dan korban ini sepasang kekasih. Mereka cekcok karena si pria cemburu buta hingga berujung pembunuhan dan dihanyutkan ke Kali Krukut," ujar Imran.
Imran menjelaskan pelaku akhirnya ditangkap setelah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Imran.
Dari hasil penyelidikan, wanita yang bernama itu Imelga Dwirani (22) itu tewas setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Fajar Ridin alias Panjeng.
"Setelah adanya penemuan mayat wanita itu, kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Imelga dibunuh Selasa (28/6) di sebuah saung di kawasan Kampung Rawa Belong. Mayat wanita kemudian ditemukan dua hari setelah kejadian pembunuhan.
"Pelaku dan korban ini sepasang kekasih. Mereka cekcok karena si pria cemburu buta hingga berujung pembunuhan dan dihanyutkan ke Kali Krukut," ujar Imran.
Imran menjelaskan pelaku akhirnya ditangkap setelah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Imran.
- Penulis :
- Aries Setiawan