
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencabut Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (5/7/2022).
Agus mengatakan pencabutan itu berawal dari laporan masyarakat dan media massa. KemudianTim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
"Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan," terang Agus.
Selain PN Surabaya, KemenPAN-RB juga mencabut predikat WBK pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur. Keempat instansi pemerintah ini dilarang mengajukan permohonan predikat WBK selama dua tahun ke depan.
"TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM sebagai upaya menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan. Masyarakat juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!," tegas Agus.
"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (5/7/2022).
Agus mengatakan pencabutan itu berawal dari laporan masyarakat dan media massa. KemudianTim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
"Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan," terang Agus.
Selain PN Surabaya, KemenPAN-RB juga mencabut predikat WBK pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur. Keempat instansi pemerintah ini dilarang mengajukan permohonan predikat WBK selama dua tahun ke depan.
"TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM sebagai upaya menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan. Masyarakat juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!," tegas Agus.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi