HOME  ⁄  Nasional

Berikut 10 Negara Penerima dan Pengirim 'Uang' ACT

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Berikut 10 Negara Penerima dan Pengirim 'Uang' ACT
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan 10 negara yang menerima dan mengirim aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Transaksi paling rendah senilai 700 juta ke atas.

"Transaksi yang dilakukan yayasan ini, paling rendah 700 juta ke atas. Ada sekitar 16 entitas di luar negeri yang terafiliasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dirinya juga menyebutkan ada 10 negara yang menerima dan mengirim uang ACT, yakni :

1. Jepang
2. Turki
3. Inggris
4. Malaysia
5. Singapura
6. Amerika Serikat
7. Jerman
8. Hongkong
9. Australia
10. Belanda

Ivan mengatakan angka paling tinggi senilai 21 Miliar lebih. Ia juga mengatakan bahwa masih ada transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut.

"Angkanya paling tinggi mencapai 21 M lebih," kata Ivan.
"Ada beberapa transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut, terkait adanya aktivitas terlarang. Kita akan telusuri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK melakukan analisis pengelolaan dana terhadap sejumlah entitas perusahaan dan yayasan tersebut. Di antaranya terkait kurban, wakaf, dan investasi.

“Ada transaksi memang yang kita lihat itu dilakukan secara masif tapi terkait entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis, jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan,” ungkap Ivan.

PPATK tegas Ivan, terus melakukan penelitian. Ivan mencontohkan ada satu perusahaan yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi dengan ACT, lebih dari Rp30 miliar.

“Itu ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi,” ujar Ivan.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler