
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberhentikan transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulanya PPATK baru membekukan 60 rekening.
"PPATK membekukan sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (7/7/2022).
PPATK mengatakan penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Selain itu juga harus memitigasi segala risiko.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT. Diketahui terdapat dana masuk dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," ungkap Ivan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2017 yang meminta setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan mengenali penerima serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan.
"PPATK mengharapkan semua pihak yang melakukan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ucapnya.
Untuk menyikapi masalah ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Ivan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin melakukan donasi, baik secara online maupun langsung. Masyarakat harus mengenali lembaga atau komunitas yang menyalurkan. Sebelumnya dapat dilihat dulu kredibilitasnya. Apakah sudah terdaftar atau tidak," jelas Ivan.
"PPATK membekukan sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (7/7/2022).
PPATK mengatakan penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Selain itu juga harus memitigasi segala risiko.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT. Diketahui terdapat dana masuk dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," ungkap Ivan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2017 yang meminta setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan mengenali penerima serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan.
"PPATK mengharapkan semua pihak yang melakukan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ucapnya.
Untuk menyikapi masalah ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Ivan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin melakukan donasi, baik secara online maupun langsung. Masyarakat harus mengenali lembaga atau komunitas yang menyalurkan. Sebelumnya dapat dilihat dulu kredibilitasnya. Apakah sudah terdaftar atau tidak," jelas Ivan.
- Penulis :
- renalyaarifin